Perkosa Pria Muda yang Diasuhnya, Nenek Ini Dipenjara Seumur Hidup

Muhaimin
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

Menurut Sello, kasus ini dilaporkan oleh tetangga setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepadanya.

“Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Regional Krugersdorp dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemerkosaan dan enam tahun karena kekerasan seksual. Hukumannya akan berjalan bersamaan,” kata Sello.

Sementara itu dalam insiden lain, kata Sello, seorang pria berusia 30 tahun divonis 10 tahun penjara karena memerkosa seorang wanita berusia 22 tahun pada 20 Agustus tahun ini.

Dia mengatakan, terdakwa meminta korban untuk menemaninya ke rumah temannya di Etwatwa. Setibanya di rumah tidak ada orang lain.

"Dia memaksa korban masuk ke rumah di mana dia memerkosanya dengan (todongan) pisau," katanya.

Polisi mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Rabu lalu oleh Pengadilan Daerah Benoni.

Komisaris polisi provinsi Gauteng Letnan Jenderal Elias Mawela memuji petugas investigasi atas penyelidikan mereka yang memastikan para pelaku tetap berada di balik jeruji besi.

"Saya senang dengan hukuman ini karena para korban sekarang akan aman dan terhibur karena para pelaku telah keluar dari masyarakat," katanya seperti dikutip IOL, Senin (29/11/2021).

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network