AKBP Suherdi Hery menambahkan, dari 7 tersangka yang diamankan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 5,62 gram sabu-sabu, 1.500 butir Tramadol, dan 50 butir Hexymer.
“Untuk para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 127 UURI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat psiktripika, kita jerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman untuk pengedar maksimal 15 tahun dan pengonsumi maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait