TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan seorang kakek berinisial MM (58) yang mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka diamankan wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 tersangka lainnya yang juga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan obat-obat psikotropika.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
“Dalam 2 Minggu ini, kami mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai dari jenis sabu-sabu dan obat-obatan psikotropika,” kata AKBP Suherdi saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya, Senin, (3/10/2022).
Ia menjelaskan, ke-7 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (34), RO (28), AS (52), MM(58), RAA (25), YP (26) dan JP (22). Dari ke-7 tersangka, satu tersangka sudah berusia lanjut yakni MM. Tersangka berinisial MM (58) kedapatan memiliki sabu-sabu dan mengonsumsinya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM ini memakai narkoba untuk menambah stamina dan vitalitas. Kita masih kembangkan kasusnya, apakah tersangka ini juga mengedarkan atau tidak,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait