JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Logo dan panduan pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 dapat akan dibahas dalam artikel ini.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2022.
SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Wali Kota, pimpinan ormas Islam, pesantren dan lembanga pendidikan keagamaan Islam, serta para pejabat eselon 1, Kakanwil Kemenag provinsi, serta pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri.
“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (4/10/2022).
Dikatakan Kang Dhani, panggilan akrab M Ali Ramdhani, setelah terbit Keppres Nomor 22 tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin. Peringatan Hari Santri tidak hanya diperingati oleh kalangan pesantren, tapi dilaksanakan juga oleh seluruh elemen masyarakat.
“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” kata dia.
Ia menuturkan, menag telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022. Peringatan Hari Santri 2022 mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema tersebut mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak atau menolak.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait