Loka POM di Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat
“Kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengonsumi obat tradisional. Pastikan dulu bahwa obat tersebut tidak mengandung bahan kimia obat dan memiliki izin edar. Untuk mengetahuinya bisa datang ke kantor loka pom maupun mengeceknya di website publik warning,” tandasnya.
“Sejauh ini, lebih dari 1.000 produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Bisa dicek di publik warning,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait