1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
2. Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
4. Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
5. Guru honorer K2 belum lulus passing grade pada PPPK 2021;
6. Guru honorer K2 pendaftar baru
7. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun belum lulus passing grade 8. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun dan pendaftar baru.
Nah, itulah informasi singkat yang dapat dirangkum iNews.id tentang seleksi PPPK 2022 AYo persiapkan dirimu mulai dari sekarang!
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait