JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Dalam waktu dekat ini seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka. Meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal seleksi PPPK 2022, menurut kabar terbaru Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 telah menerima naskah soal seleksi PPPK pada 29 Agustus 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, naskah soal tersebut akan digunakan dalam seleksi kompetensi PPPK 2022. Pendaftaran PPPK 2022 untuk para guru dibuka untuk pelamar yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Untuk persyaratan seleksi PPPK 2022 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Agar lebih jelasnya, silahkan simak syarat pendaftaran PPPK 2022 berikut ini.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan - Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kebijakan Baru PPPK 2022
Dalam seleksi PPPK Guru 2022 terdapat kebijakan baru yang menyebutkan bahwa terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes. Bahkan bisa langsung penempatan.
Hal ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022. Lantas, kategori apa sajakah itu?
Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes:
1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
2. Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
4. Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;
5. Guru honorer K2 belum lulus passing grade pada PPPK 2021;
6. Guru honorer K2 pendaftar baru
7. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun belum lulus passing grade 8. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun dan pendaftar baru.
Nah, itulah informasi singkat yang dapat dirangkum iNews.id tentang seleksi PPPK 2022 AYo persiapkan dirimu mulai dari sekarang!
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait