JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Fakta-fakta kenaikan harga BBM subsidi. Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022).
Pengumuman kenaikan harga BBM subsidi dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
“Beberapa harga jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan ke bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Jokowi.
Fakta-fakta kenaikan harga BBM subsidi
1. Harga Pertalite, Pertamax dan Solar naik
Ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga. Adapun, besarannya adalah sebagai berikut:
Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Harga Solar nonsubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Harga pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
2. Kenaikan Harga BBM Mulai Pukul 14.30 WIB
Harga BBM hari ini berlaku satu jam setelah pengumuman, yakni 14.30 WIB. Hal ini diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkannya penyesuain harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB," kata Arifin.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait