TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Cara cek NIK di Sipol KPU untuk memastikan kamu sebagai anggota partai politik atau bukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka link khusus untuk seluruh masyarakat Indonesia apakah sebagai anggota suatu partai politik (parpol) atau bukan.
Jika memang kamu sebagai anggota parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tentunya bukan menjadi suatu masalah.
Namun, akan menjadi masalah jika memang kamu bukan sebagai anggota partai politik. Seperti halnya yang dialami sejumlah warga dan dua wartawan Tasikmalaya, Irwan Nugraha dari Kompas.com dan Faisal Amirudin dari Detik.com yang NIK nya dicatut partai politik.
Untuk itu KPU pun membuka layanan pengaduan bagi warga yang memang tidak merasa sebagai anggota parpol untuk memperbaiki data kepesertaan Pemilu 2024.
Cara Cek NIK di Sipol KPU
1. Buka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Masukan NIK
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait