258 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kristian
258 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian)

Menurut Davy, pihaknya mengajukan pengurangan masa tahanan ke kementerian sebanyak 269 warga binaan. Namun, yang disetujui oleh kementerian hanya 258 orang.

Ia menjelaskan, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang masa tahanannya kurang 6 bulan, narapidana vonis seumur hidup dan narapidana kasus korupsi.

“Ada 114 warga binaan yang tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi, termasuk didalamnya 3 orang narapidana tindak pidana korupsi," pungkasnya



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network