Menurut Davy, pihaknya mengajukan pengurangan masa tahanan ke kementerian sebanyak 269 warga binaan. Namun, yang disetujui oleh kementerian hanya 258 orang.
Ia menjelaskan, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang masa tahanannya kurang 6 bulan, narapidana vonis seumur hidup dan narapidana kasus korupsi.
“Ada 114 warga binaan yang tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi, termasuk didalamnya 3 orang narapidana tindak pidana korupsi," pungkasnya
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait