Khawatir Disiksa dan Diracun, LPSK Perketat Perlindungan Bharada E Selama di Bareskrim

Martin Ronaldo
LPSK Perketat Pengamanan Bharada E (Foto: Antara)

 

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Bharada E diberikan perlindungan hukum super ketat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan supaya Bharada E tidak disiksa ataupun diracun.

Menurut Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK, hal itu dilakukan demi menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.

"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," ujar Edwin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).  

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.

"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.



Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network