Fajaruddin menyebut, penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana smart city di Kota Tasikmalaya itu berawal dari temuan hasil audit. Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan akhirnya bisa menetapkan 2 tersangka.
“Kita tetapkan kedua tersangka kasus smart city ini sekira 2 bulan lalu dan saat ini dilakukan penahanan,” ucapnya.
Terkait dengan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh kedua tersangka, Fajaruddin menyebut bahwa hal tersebut tidak serta merta menghapus perbuatan atau tindakan pidananya.
“Walaupun sudah dikembalikan tapi tidak menyebabkan hapusnya perbuatan pidana. Itu tetap kita proses. Mungkin itu akan menjadi bahan pertimbangan majlis hakim dalam persidangan,” jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait