TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi smart city, Selasa (16/8/2022). Kedua tersangka tersebut yakni Rd Ahmat Taufik dan Pupu Fuad Lutfi.
Tersangka Rd Ahmad Taufik merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Sedangkan tersangka Pupu Fuad Lutfi adalah pihak ketiga.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tasikmalaya pada 2017 lalu dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya smart city klaster pendidikan dan klaster kesehatan.
“Kasus ini sudah selesai tahap pemeriksaannya dan hari ini kita dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kebon Waru, Bandung,” kata Fajaruddin.
Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp460 juta.
“Modusnya itu konsultasi yang fiktif. Jadi seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasi yang fiktif,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait