TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun dalam kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar untuk pembukaan lahan sawit di Riau akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi merupakan pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group. Taipan yang biasa disebut Apeng itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Lantas, siapakan Surya Darmadi? Berikut ini profil Surya Darmadi yang dirangkum dari berbagai sumber.
Surya Darmadi merupakan salah seorang eksportir sawit di Indonesia. Dia adalah pendiri PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group yang berdiri sejak 1987.
Perusahannya bergerak dalam bidang membangung areal perkebunan, pabrik, dan penyulingan di Provinsi Riau. Beberapa pabrik sawitnya dikabarkan tersebar di sejumlah daerah seperti di wilayah Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
2. Masuk daftar orang terkaya di Indonesia
Surya Darmadi pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2018 lalu. Dia berada di urutan ke-28 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan sekitar 45 miliar US Dollar atau sekira Rp662,5 triliun (kurs Rp14.726).
3. Terjerat kasus alih fungsi dan penyerobotan lahan
Nama Surya Darmadi belakangan ini menjadi perbincangan publik atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp78 triliun.
Dia terjerat kasus dugaan suap alih fungsi lahan pada tahun 2014 terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Surya Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan untuk pembukaan lahan sawit di Riau dengan kerugian negara Rp78 triliun.
Surya Darmadi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
5. Kabur keluar negeri
Surya Darmadi sempat kabur keluar negeri. Bahkan dikabarkan dia bersembunyi di Singapura. Hal itu membuat Kejagung akhirnya bekerjasama dengan KPK dan polisi.
Bahkan KPK mengeluarkan red notice dan berkoordinasi dengan interpol agar pencarian bisa dilakukan lebih meluas. Namun, belakangan Surya Darmadi berada di Taiwan.
Kini dia datang ke Kejagung bersama kuasa hukumnya dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait