JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di tolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dikarenakan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri dihentikan polisi.
"Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran Putri sulit untuk ditemui.
"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait