JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di tolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dikarenakan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri dihentikan polisi.
"Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran Putri sulit untuk ditemui.
"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait