JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Jenderal bintang 4 itu mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut.
Saat ini Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan polisi tembak polisi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait