3. Bharada E Siap jadi Justice Collaborator
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Dia siap mengungkap siapa saja yang terlibat.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting utk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
4. Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mencoba menjenguk sang suami ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022). Momentum itu menjadikan Putri kali pertama muncul ke publik pasca insiden penembakan polisi tembak polisi.
Di sela-sela lawatan, dia meminta doa masyarakat agar keluarganya diberi kekuatan.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.
5. Ferdy Sambo Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus.
"Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait