TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya menetapkan tiga bocah sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap anak SD berusia 11 tahun yang dipaksa untuk menyetubuhi kucing di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman sebaya korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peningkatan status ketiga teman korban dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
"Tiga anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada dalam video itu," kata Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).
Dikatakan Ibrahim Tompo, dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur.
"Kita juga berkoordinasi dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya). Kemudian Bapas (balai pemasyarakatan) sehingga mekanisme sistem itu sesuai aturan dan memang harus ada kontrol terhadap proses mekanisme peradilannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya diduga dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya sembari direkam dengan kamera ponsel sepakan lalu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait