Kronologi Perempuan Open BO Tewas Dibunuh di Kamar Hotel oleh Pria yang Membookingnya

Rizky Syahrial
Kronologi Perempuan Open BO Tewas Dibunuh di Kamar Hotel oleh Pria yang Membookingnya. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Kronologi dugaan pembunuhan perempuan open BO di salah satu kamar hotel oleh pria yang membookingnya.

Perempuan muda berinisial AF (18) ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Korban merupakan perempuan prostitusi online atau open BO. Korban diduga dibunuh oleh pria yang membookingnya berinisial HR (23).

Terduga pelaku, membunuh AF (18) karena kesal dengan layanan pijat plus-plus yang dijanjikan korban tidak sesuai dengan ekspektasinya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, korban pertama kali dipesan oleh pelaku melalui aplikasi kencan online setelah check in kamar hotel.

"Sebelumnya pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 WIB dini hari," ujar Komarudin kepada wartawan Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Komarudin, pelaku kemudian memesan layanan pijat plus-plus melalui aplikasi kencan online pada pukul 10.00 WIB, dengan mengundang korban ke kamar hotel.

"Kemudian pukul 10.00 WIB, pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," kata dia.

Setelah mendapatkan pelayanan, pelaku protes kepada korban karena layanan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Kemudian pelaku memukul korban hingga terjatuh. Ketika itu pelaku membunuh korban dengan menggunakan tali pengikat kasur.

"Dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh, dan pada saat korban terjatuh langsung dijerat dengan menggunakan tali pengikat kasur," tambahnya.

Setelah membunuh korban, lanjut Komarudin, pelaku sempat mengambil perhiasan dan KTP milik perempuan tersebut. Tujuannya untuk menghilangkan identitas korban.

"Sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, di antaranya satu buah kalung dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP korban dibawa oleh pelaku," ucapnya.

Menurut Komarudin, pelaku pun berniat melarikan diri ke tempat lain dengan menuju Stasiun Tanah Abang, menggunakan ojek.

"Setelah itu, pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang tujuan Parung untuk melarikan diri ke tempat lain," imbuhnya.

Pada pukul 13.00 WIB, karyawan hotel sempat menggedor pintu untuk membersihkan kamar sesuai dipesan pelaku. Tetapi, tidak ada jawaban. Karyawan tersebut lantas menunggu hingga pukul 14.00 WIB.

"Setelah di buka paksa, korban ditemukan sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah menemukan jasad korban, pihak hotel langsung melaporkan ke Polsek Metro Senen. Komarudin dan pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Setelah empat jam kejadian, polisi menangkap pelaku di Stasiun Palmerah. Korban mencoba berbaur dengan penumpang lain agar tidak diketahui petugas.

"Tepat empat jam setelah dilaporkan, kami melakukan penangkapan di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, di situ pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang - Parung," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network