JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Sopir dan kernet truk tangki BBM milik Pertamina ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, pada Senin (18/7/2022).
Dalam kecelakaan maut tersebut, 10 orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Kecelakaan beruntun itu diduga lantaran truk tangki BBM mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di lampu merah Simpang CBD.
“Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka kepada sopir dan kernet truk tangki BBM Pertamina dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban.
“Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait