TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp130 juta digagalkan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Polisi turut mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MA (25) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti sabu seberat 67 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan sedian farmasi berupa pil kuning atau obat Hexymer. Tersangka MA ditangkap di Jalan Mangkubumi – Indihiang (Mangin) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
”Tersangka MA ini residivis sediaan farmasi. Divonis 1,5 tahun dan bebas 2021,” kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/7/2022).
Menurut Aszhari, pemuda 25 tahun tersebut ditangkap setelah menyimpan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungursari. Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu dalam kemasan plastik bening seberat 10 gram dan 4 paket kemasan plastik bening masing-masing satu gram.
“Kita kembangkan ternyata ada barang bukti lainnya yang disimpan di rumah tersangka, sehingga total barang bukti sabu yang dapat diamankan seberat 67 gram,” ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait