Satgas Covid-19 Perbolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Angkutan Umum Setelah Corona Kian Terkendali
"Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada," kata Wiku di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut dia menyebutkan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala.
Ilustrasi Covid-19.(Foto: Dok MNC Media)
Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu Wiku juga menjelaskan anak-anak di bawah 12 tahun dibolehkan naik transportasi umum baik udara, laut maupun darat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait