Korban kemudian mengecek ke sekitar rumahnya, dan melihat seseorang yang tidak dikenal (pelaku) sedang bersembunyi di samping kiri mobil yang diparkir di halaman parkir menghadap ke lua.
“Saat itu korban melihat tangan pelaku sedang memegang burung cicak hijau milik korban. Pelaku kemudian diamankan ke dalam rumah oleh korban,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke RT dan tak berselang lama berdatangan warga untuk melihat kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Indihiang,” ucapnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas kapolsek.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait