Maling Burung Berkicau, Pelaku Kepergok Pemilik Sembunyi di Samping Mobil

Heru Rukanda
Maling Burung Berkicau, Pelaku Kepergok Pemilik Sembunyi di Samping Mobil. (Foto: Istimewa)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial AI (23) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diamankan Polsek Indihiang, lantaran diduga telah mencuri burung berkicau milik warga.

Aksi pencurian yang dilakukan AI terjadi di Kampung Cisalak RT 03 RW 13, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022).

Kapolsek Indihiang AKP H Iwan mengatakan, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melihat 4 buah sangkar burung yang digantung di depan rumah korban atas nama Juandi Setiawan (37). Dengan cara mengendap-ngendap, pelaku kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengambil satu buah sangkar berisi burung cicak hijau.

“Kejadiannya sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah kemudian mendengar suara kepakan burung di sangkarnya dari arah garasi luar rumah korban,” kata AKP Iwan.

“Lalu korban mengintip di jendela dan terlihat dari 4 gantungan sangkar burung miliknya hilang satu. Lalu korban keluar rumah untuk melihat situasi takutnya ada yang mencuri,” sambungnya.

Menurut AKP Iwan, korban yang mengecek ke depan rumah mendapati salah satu sangkar burungnya ternyata sudah berada di bawah dan burung cicak hijaunya sudah hilang.

Korban kemudian mengecek ke sekitar rumahnya, dan melihat seseorang yang tidak dikenal (pelaku) sedang bersembunyi di samping kiri mobil yang diparkir di halaman parkir menghadap ke lua.

“Saat itu korban melihat tangan pelaku sedang memegang burung cicak hijau milik korban. Pelaku kemudian diamankan ke dalam rumah oleh korban,” ujarnya.

Ia menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke RT dan tak berselang lama berdatangan warga untuk melihat kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Indihiang,” ucapnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas kapolsek.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network