Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.
Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di Imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu, travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” kata Arsad.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait