Kemenag Ciamis Larang Kegiatan Luar Sekolah

Asep Juhariyono
Kemenag Ciamis larang kegiatan luar sekolah. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

CIAMIS, iNews.id - Kegiatan susur sungai yang berujung meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru mendapat perhatian serius dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis

Instansi ini mengeluarkan larangan kegiatan ekstrakulikuler di luar sekolah terhadap sekolah dan kampus yang berada dibawah naungan Kemenag.

Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, setelah peristiwa tersebut Kanwil Kemenag Jabar langsung memberikan arahan kepada jajaran dibawahnya. 

"Tidak boleh ada kegiatan di luar sekolah atau kampus di bawah Kemenag usai kejadian ini. Kami akan terus memantau perkembangannya dengan berkoordinasi dengan Ponpes Cijantung dan Kepolisian setempat," kata dia kepada para wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, kata Asep, pihaknya akan penanggungjawab MTs Harapan Baru Ciamis atas kejadian tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan secara resmi tentang kejadian tersebut. 

Ia berharap peristiwa itu tak terulang lagi. "Semoga ini yang terakhir. Tidak ada lagi kegiatan ekstrakulikuler. Kami akan panggil penanggungjawab sekolah tersebut," ujar dia.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network