Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.
“Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain," ucapnya.
Ia menyebut, pelaku penanaman ganja tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Masuknya Undang-Undang 35 tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait