Ia menambahkan, tersangka menggauli anak kandungnya yang masih usia 15 tahun pada saat anak-anaknya yang lain sedang tidur. Tersangka menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB.
"Korban memiliki dua adik, semua perempuan. Jadi tersangka menunggu anak-anaknya itu tidur dulu," ucap AKBP Wirdhanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait