GARUT, iNewsTasikmalaya.id – AR (42) tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya di Kabupaten Garut mengaku, dirinya nekat menyetubuhi anak kandungnya setelah mimpi basah bersama istrinya yang sudah meninggal 6 tahun lalu.
Dihadapan petugas, tersangka mengatakan, saat terbangun dari mimpinya tak kuat menahan nafsu birahinya ketika melihat salah satu anaknya yang berusia 15 tahun sedang tertidur seperti almarhum istrinya.
Tersangka kemudian menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Korban yang terbangun dari tidurnya tak bisa berbuat banyak. Korban yang mengetahui ayah kandungnya sedang berbuat tak senonoh terhadapnya terpaksa diam karena takut.
“Korban takut sehingga tidak bisa berbuat banyak," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (27/6/2022).
Dikatakan dia, perbuatan tersangka menyetubui anak kandungnya terus berlanjut dan berulang-ulang. Korban disebutuhi tersangka sebanyak 6 kali sejak Januari 2022. Saat ini, korban sedang hamil 5 bulan. Korban mengalami trauma dan saat ini dalam penanganan pemulihan psikisnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan psikis lebih lanjut," kata Kapolres Garut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait