Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya

Heru Rukanda
Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya. (iNewsTasikmalaya .id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) Dedi Kurnia Ilahi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut, di mana bus yang dikemudikannya masuk jurang di Jalan Raya Rapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Dalam kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan keluarga guru-guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang, 3 orang meninggal dunia dan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka.

“Kita sudah amankan dan tetapkan sopir sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Minggu (26/6/2022).

Menurut Aszhari, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada sopir terkait kronologi kejadian yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia.

“Sajauh ini pengakuan sopir karena mengantuk,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata PO CTU mengalami kecelakaan di Jalan Raya Rajapolah, tepatnya di Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network