6 Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 6015 Butir Obat Psikotropika Diamankan

Heru Rukanda
6 Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 6015 Butir Obat Psikotropika Diamankan. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Enam pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta obat psikotropika di Tasikmalaya diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Dari ke 6 tersangka, polisi turut mengamankan 3,37 gram sabu, 88 tablet Alprazolam 1 mg dan 6015 butir obat kuning berlogo MF sebagai barang bukti. 

Para tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obat golongan psikotropika masing-masing berinisial SA, KG, AA, AD, RO dan GG. Mereka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya.. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkoba dan sedian farmasi ini merupakan hasil ungkap kasus dalam sebulan terakhir. 

"Kita amankan 6 tersangka yang masing-masing 3 pengedar sabu dan 3 pengedar obat sedian farmasi," ujar AKBP Aszhari saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/2022).


Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan menunjukan barang bukti penyalahgunaan obat psikotropika. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Dikatakan dia, sejauh ini dari keterangan para tersangka bahwa modus operandi dalam peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih menggunakan sistem tempel. 

Antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu dan janjian disuatu tempat yang telah ditentukan. 

"Modusnya masih sistem tempel," kata dia. 

AKBP Aszhari menuturkan, dari ke 6 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

"Sekarang tersangka ini mengedarkan sabu," tuturnya. 

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Pihaknya juga menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network