TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati pada 31 Mei setiap tahunya. HTTS kali pertama ditetapkan oleh WHO pada 1987. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian global pada endemic tembakau dan kematian serta penyakit yang ditimbulkan dari tembakau.
HTTS setiap tahun diperingati dengan mengangkat berbagai tema. Tahun ini tema HTTS adalah Tobacco: Threat To Our Environment atau Tembakau: Ancaman terhadap lingkungan kita.
Merokok, bukan hanya menimbulkan masalah Kesehatan, akan tetapi akan berdampak buruk terhadap lingkungan kita.
Puntung rokok adalah masalah bagi lingkungan buktinya Ocean Conservancymenemukan 2 juta ton sampah puntung rokok di lautan yang mengancam keberlangsungan hidup biota laut.
Puntung rokok merupakan sampah berbahaya (B3) yang baru bisa terurai setelah 10 tahun lamanya. Kondisi ini diperparah dengan kebiasaan masyarakat perokok yang membuang puntung sembarangan.
"Kemudian zat-zat yang terkandung dalam rokok cemari lingkungan. Begitu juga dengan limbah rokok elektronik yang mengandung plastik, logam dan bahan lainya. Bahaya ini akan terus berlanjut karena limbah ini mencemari saluran air, tanah bahkan sampai masuk ke peredaran darah kita," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Suryaningsih, Selasa (31/5/2022).
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup, Dispora memperingati HTTS tahun ini dengan melaksanakan pungut puntung rokok dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kegiatan ini melibatkan kalangan masyarakat yaitu kelompok anak muda seperti Mahasiswa, SBH, Kader Posyandu serta No Tobacco Community (NOTC)," kata dia.
Menurutnya, kegiatan HTTS dilaksanakan di 3 titik, yakni di Taman Kota Tasikmalaya, Alun-alun Kota Tasikmalaya, dan Kompleks Olahraga Dadaha.
"Kegiatan HTTS Kota Tasik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakan akan bahaya rokok bagi kesehatan dan juga Lingkungan.
"Kita juga sekaligus sosialisasi Perda KTR Kota Tasikmalaya kepada masyarakat luas," ucapnya.
Ia menuturkan, Perda KTR Kota Tasikmalaya ini sudah disahkan sejak 2018 dan sudah dilakukan sosialisasi sehingga tahun ini akan dilaksanakan implementasi dan penegakan perda," tuturnya.
"Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya para perokok agar dapat
mematuhi peraturan daerah ini untuk ketertiban dan kenyamanan bersama, agar Kota Tasikmalaya menjadi kota sehat tanpa rokok," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono