get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Tewasnya Pelajar di PN Tasikmalaya Diwarnai Kericuhan

Propam Sebut Kepala Rutan Bareskrim Bersalah, Tersangka Penganiayaan Penista Agama M Kece Bertambah

Kamis, 30 September 2021 | 13:36 WIB
header img
M Kece terdakwa penista agama wajahnya babak belur dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias M Kece di dalam rumah tahanan. 

Dia menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim sebagai tersangka baru. 

"Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo di Jakarta Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Bersama 4 Tahanan Lain

Menurut Sambo, mereka dijadikan tersangka karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo. 

Setelah dijadikan tersangka, Sambo menyebut pihaknya bakal segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut.  

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. 

Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut