get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Gempa Garut M6,5 Diakibatkan Aktivitas Deformasi Batuan dalam Lempeng Indo-Australia

Kepala BMKG: Idealnya BPBD Beroperasi Full 7x24 Jam, Bencana Datang Tak Kenal Waktu 

Senin, 20 September 2021 | 11:10 WIB
header img
Banjir melanda lima kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, beberapa waktu lalu.(Foto:Antara/Mansyur Suryana)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menegaskan, mitigasi ataupun sistem peringatan dini tidak akan berhasil efektif bila hanya dilakukan oleh satu lembaga saja. 

Hal ini, sejalan dengan amanah Perpres No 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).

 Menurut dia, sistem peringatan dini harus dioperasikan dengan kolaborasi yang holistik dan terintegrasi, secara menerus, berkelanjutan, yang dilakukan oleh berbagai pihak/lembaga dari Pusat hingga ke Daerah. 

BACA JUGA:

BPBD Imbau Warga Banjarnegara Waspadai Bencana Tanah Longsor

“Sistem Peringatan Dini ini terdiri dari bagian hulu dan bagian hilir. Bagian hulu dikoordinasikan oleh BMKG di pusat, fokus pada hal teknis untuk menangani monitoring dan processing data, analisis/modelling dan diseminasi informasi ke BNPB, TNI, Polri dan Media, serta terutama ke Pemerintah Daerah/BPBD,” kata Dwikorita dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/9/2021). 

Sedangkan di bagian hilir, kata Dwikorita, dikoordinasikan oleh BNPB dengan fokus meneruskan informasi BMKG yang sudah diterima  BPBD atau Pusdalops, kemudian secara seketika oleh BPBD disebarkan/diamplifikasi ke warga masyarakat yang terdampak di hilir. 

Sementara itu, dari fact finding di lapangan,  Dwikorita juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya memperkuat sistem peringatan dini gempa dan tsunami ini. Di antaranya adalah jam operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota yang belum semua beroperasi 24 jam 7 hari. 

Akibatnya, tidak jarang pesan peringatan dini yang dikirim oleh BMKG pusat ke Pemerintah Daerah (BPBD)  tidak tersebar luas secara massif ke masyarakat.

 “Padahal, tidak jarang kejadian bencana alam di luar jam kerja kantor. Habis magrib, dini hari, atau saat akhir pekan. Jadi, idealnya memang BPBD beroperasi full selama 7 hari 24 jam, sesuai dengan amanah di dalam Perpres No 93 Tahun 2019, agar pesan peringatan dini dari BMKG tidak terputus di tengah jalan,” terangnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut