TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis tuak di daerah Balananjer, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari penggerebekan lokasi pembuatan dan pengemasan miras jenis tuak tersebut, pihaknya mengamankan miras sebanyak 4 drum besar, puluhan karung berisi miras kemasan satu liter.
“Kalau ditotal, miras jenis tuak yang kita sita sebanyak 2300 liter,” ujar Aszhari, Kamis (21/4/2022).
Dikatakan Aszhari, pihaknya juga turut mengamankan pemilik miras bersiniail D dan akan ditindak berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang miras.
“Sebagaimana komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk menekan peredaran miras sesuai dengan perda zero miras, kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata dia.
Ia menurutkan, miras sering dikonsumsi oleh anak-anak muda atau anak baru gede (ABG) di pinggir-pinggir jalan seperti yang kerap didapati oleh Tim Maung Galunggung saat melakukan patroli.
“Banyak anak-anak muda yang mengonsumsi miras, hal itu memicu untuk berbuat melanggar hukum dan tindak pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya juga mengamankan sebuah mobil bok berisi ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang akan diedarkan di Kota Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Mobil boks D 8050 AC tersebut diamankan di Jalan KH Zenal Mustofa tepatnya di Padayungan, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya oleh tim patroli Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Lodaya 2022.
Pengungkapan peredaran miras di Kota Tasikmalaya ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang patroli. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan mirasnya, petugas pun langsung menggerebeknya.
Dari dalam mobil boks tersebut, polisi mendapati 67 dus miras dari berbagai merek dan jenis. Dari 67 dus miras tersebut setidaknya ada 8 merek minuman berkadar alkohol kemasan botol dan kaleng.
“Hari ini kita amankan sebuah mobil boks yang membawa 67 dus minuman keras di daerah Padayungan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (20/4/2022).
Ia menuturkan, miras tersebut berasal dari Bandung dan akan diedarkan di Kota Tasikmalaya.
“Orang yang menguasi miras ini turut kita amankan dan akan ditindak tegas dan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” kata dia.
Saat ini semua barang bukti 67 dus miras berikut mobil boks yang mengangkutnya diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Kita berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras di Kota Tasikmalaya terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono