get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tips Agar Solat Tarawih Tidak Ngantuk Setelah Buka Puasa

Jajakan Diri Malam Ramadan, Remaja 16 Tahun Hamil 5 Bulan Terjaring Razia 

Kamis, 21 April 2022 | 11:37 WIB
header img
Remaja usia 16 tahun hamil 5 bulan masih menjajakan diri dan terjaring razia.

SEMARANG, iNews.id - Razia yang digelar Satpol PP Kota Semarang pada malam Ramadan, yakni Rabu (20/4/2022) malam, menjaring sejumlah pekerja seks komersial (PSK).

Seorang remaja terjaring razia, parahnya remaja tersebut dalam kondisi hamil 5 bulan. 

Dia merupakan satu dari 12 PSK terjaring razia. Selain remaja yang hamil 5 bulan, masih ada satu lagi perempuan yang hamil. 

Setelah terkena razia, Satpol PP Kota Semarang membawa ke kantor untuk pendataan. Selainjutnya, mereka dikirim ke Panti Sosial di Solo. 

Selain tinggal di Kota Semarang, para tersebut jiga ada yang berasal dari luar kota dengan usia yang beragam 16 hingga 50 tahun.  

Lebih memprihatinkan lagi, salah satu PSK yang sedang  hamil masih berusia 16 tahun. Mereka mengaku terpaksa menjual diri karena terhimpit kebutuhan ekonomi. 

Remaja berinisial V yang sedang hamil lima bulan tersebut mengaku terpaksa menjadi PSK karena butuh biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit. 

PSK lainnya adalah R yang sedang hamil 7 bulan mengaku kesulitan ekonomi, sehingga turun ke jalan untuk membantu suaminya mencari uang.  

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, di bulan Ramadan ini masih banyak PSK yang beroperasi di jalanan di Semarang. Hal ini membuat pihaknya bertindak untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.  

"Razia di Jalan Imam Bonjol, kawasan Kota Lama da Banjir Kanal Timur. Selanjutnya mereka yang terjaring razia akan dikirim ke panti sosial di Solo untuk dibina selama 3 bulan," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut