get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Perdana usai Lebaran, Herdiat Tekankan Sinergi ASN dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Lebih dari 39 Ribu Warga Ciamis Kehilangan Kepesertaan BPJS PBI, Dinsos Siapkan Jalur Reaktivasi

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:16 WIB
header img
Lebih dari 39 Ribu Warga Ciamis Kehilangan Kepesertaan BPJS PBI, Dinsos Siapkan Jalur Reaktivasi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak lagi menerima manfaat BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Mei 2025. Kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan basis data lama, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Perubahan sistem data ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta dua keputusan penting dari Kementerian Sosial, yaitu Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 dan 80/HUK/2025.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Ciamis, Tino Armyanto, DTSEN merupakan hasil integrasi dari berbagai basis data, seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, yang bertujuan untuk memastikan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, lebih tepat sasaran.

“Kepesertaan PBI kini ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 5. Mereka yang tidak masuk kelompok tersebut secara otomatis dikeluarkan dari kepesertaan,” jelas Tino saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Tino menyebut, puluhan ribu warga Ciamis menjadi korban kebijakan ini karena tidak lagi memenuhi kriteria dalam sistem baru, meski sebelumnya aktif sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Dinas Sosial Ciamis membuka kesempatan bagi warga yang merasa layak namun terdata nonaktif untuk mengajukan reaktivasi selama periode Juni hingga Juli 2025.

Warga dapat mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan
  • Surat keterangan medis jika mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat

“Silakan datang ke kantor desa masing-masing dan temui petugas SIKS-NG, atau langsung ke kantor Dinas Sosial. Kami akan bantu proses reaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tino.

Dinsos Ciamis juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik menyikapi perubahan ini. Warga diminta aktif mengecek status kepesertaan mereka serta segera mengurus dokumen bila merasa tidak mampu secara ekonomi.

“Kami akan terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan bagi warga terdampak. Silakan manfaatkan saluran resmi untuk mendapatkan informasi yang benar,” tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut