Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani Tasikmalaya, Dua Orang Diciduk

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id –
Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik tambang ilegal. Kali ini, aparat berhasil membongkar kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berlokasi di wilayah hutan milik Perhutani, tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 dan dilakukan secara manual tanpa mengantongi dokumen resmi dari otoritas pertambangan.
“Lokasi tambang ini berada di kawasan Perhutani berdasarkan data dari Berita Acara Tata Batas (BATB) dan peta kerja RPH Cineam. Pelaku melakukan penambangan secara ilegal tanpa izin usaha serta tidak memperhatikan aspek keselamatan,” jelas AKBP Faruk dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria diamankan oleh polisi, masing-masing berinisial SH (50) yang beroperasi di Blok Citunun dan JP (49) di Blok Cilutung. Bersama para pelaku, polisi juga menyita berbagai perlengkapan penambangan, seperti mesin jack hammer, kompresor, bahan kimia boraks, serta bebatuan yang diduga mengandung emas.
Untuk memperkuat proses hukum, polisi menghadirkan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Horasman Parsaulian Simarmata, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
“Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono