get app
inews
Aa Text
Read Next : Revolusi Digital Pasar Tradisional Banjar: Pemkot Luncurkan Pasar Cerdas untuk Dongkrak Ekonomi

DPRD Kota Banjar Sahkan Regulasi Baru, Atur Jam Operasional Pasar Modern Demi Lindungi Pasar Rakyat

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:36 WIB
header img
DPRD Kota Banjar Sahkan Regulasi Baru, Atur Jam Operasional Pasar Modern Demi Lindungi Pasar Rakyat. Foto: ilustrasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – DPRD Kota Banjar mengambil langkah progresif dalam menjaga keseimbangan sektor perdagangan dengan mengesahkan peraturan daerah (perda) baru yang mengatur penataan dan pengawasan aktivitas pasar tradisional dan modern. Peraturan ini resmi ditetapkan dalam rapat paripurna pada Jumat (2/5/2025).

Salah satu poin sentral dalam perda tersebut adalah pengaturan jam buka dan tutup pusat perbelanjaan modern, seperti supermarket dan swalayan, guna menciptakan kompetisi yang sehat dengan pasar rakyat yang selama ini kerap terpinggirkan oleh geliat ritel modern.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem dagang yang lebih berkeadilan.

“Pasar rakyat perlu diberikan ruang untuk tumbuh, dan pembatasan jam operasional pasar modern adalah salah satu cara agar keduanya bisa tumbuh berdampingan,” tegas Yani.

Aturan Jam Buka Baru untuk Pasar Modern

Melalui perda ini, pusat perbelanjaan seperti hypermarket, supermarket, dan department store kini dibatasi jam operasionalnya. 

Mereka hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 sampai 22.00 WIB pada hari biasa, dan hingga pukul 23.00 WIB saat akhir pekan.

Namun, pengecualian diberikan untuk minimarket yang berada di kawasan vital seperti dekat rumah sakit, terminal, SPBU, objek wisata, dan alun-alun. 

Gerai-gerai ini tetap diizinkan beroperasi 24 jam demi menjamin akses kebutuhan pokok warga. “Minimarket yang menjadi bagian dari layanan publik tetap boleh buka penuh waktu,” ujar Yani.

Pembangunan Terarah dan Ruang Lebih Luas untuk UMKM

Tidak hanya soal jam operasional, peraturan baru ini juga menetapkan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Selain itu, para pelaku UMKM juga mendapatkan angin segar dari peraturan ini. Mereka akan lebih dilibatkan dalam rantai distribusi barang dan diberi peluang bermitra dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan besar.

“Dengan keterlibatan UMKM, kami ingin pelaku usaha kecil turut berkembang dan mendapat pangsa pasar yang lebih luas,” tambah Yani.

DPRD Kota Banjar berharap regulasi ini mampu memperkuat daya saing pasar tradisional sekaligus mengendalikan ekspansi ritel modern agar tidak merugikan pelaku usaha kecil. 

Dengan regulasi yang lebih berpihak, diharapkan dunia usaha di Kota Banjar dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut