5 Larangan yang Harus Dihindari Viman-Diky Selama Menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmakaya, Viman-Diky diberikan mandat langsung oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Barat, H Amir Mahpud.
Mandat tersebut diberikan H Amir kepada Viman-Diky untuk menghindari lima larangan selama menjabat sebagai Wali Kota dan Wali Kota Tasikmalaya yakni, korupsi, judi, narkoba, calo proyek hingga calo jabatan.
"Yang tidak boleh dilanggar ini pertama, korupsi, judi, narkoba, calo proyek dan kelima calo jabatan," kata Amir usai menghadiri Halal Bihalal di Caffe Palma, Minggu (13/4/2025) kemarin.
Menurut Amir, kelima larangan tersebut sebagai warning serta harus dihindari oleh Viman-Diky sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Amir mengaku, bahwa kelima larangan itu menjadi tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang perku dijaga dan diawasi dengan baik.
"Iya tugas Viman dan Diky itu. Dan untuk tetap tetap mengawasi jajaran di lingkungan Pemkot Tasikmalaya agaar tak terjerumus terhadap lima larangan tersebut," ucap Amir yang juga menjabat sebagai bos perusahaan bus Primajasa tersebut.
Ditegaskan Amir, kelika larangan itu jelas doss dan bisa mencoreng nama baik Pemkot Tasikmalaya yang saat ini dipimpin oleh Viman dan Diky.
Amin pun tidak ingin Kota Tasikmalaya adanya percaloan proywk hingga jabatan yang bisa merusak citra Pemkot terhadap hal tersebut. "Itu saya kira dosa yang tidak boleh dilajukan, dan itu harus dihindari," pungkas Amir.
Editor : Asep Juhariyono