get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kota Banjar

3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Banjar

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:08 WIB
header img
Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial RN dan YD, warga Kota Banjar, sementara RZ warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial RN dan YD, warga Kota Banjar. Sementara RZ merupakan warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri, kasus penggelapan mobil rental di Banjar ini terungkap setelah pengusaha rental mobil melaporkan kendarannya diduga digelapkan RN.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

"RN ditangkap di daerah Tasikmalaya. Setah ditangkap kemudkan dikembangkan. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan kita sudah amankan tiga kendaraan," kata Heru saat Konferensi Pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).

Modus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Heru mengatakan, pelaku RN berperan sebagai yang meminjam mobil ke tempat rentalan dengan harga sewa Rp300 ribu per hari. Namun, mobil rental tersebut digadaikan kepada pelaku YD dan oleh YD kembali digadaikan ke RZ.

"RN dan YD ini saling mengenal. RN yang meminjam mobil ke rental menggadaikan mobilnya ke YD, oleh YD digadaikan kembali ke RZ. Jadi YD dan RZ ini sebagai penadah," katanya.

"Pelaku RN menggadaikan mobil rentalan karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata dia menambahkan.

RN Meminjam Mobil Rental Sejak Akhir 2024

Sementara itu, korban atau pemilok rental mobil, Nugraha menyebutkan bahwa mobil miliknya dirental pelaku RN sejak Desember 2024 lalu.

"RN awalnya meminjam beberapa hari untuk keperluan rekannya. Harga sewanya Rp300 ribu per hari. RN waktu itu kembali memperpanjang sewaan karena mobilnya masih dipakai,"katanya.

Waktu itu, Nugraha mengatakan awal pembayaran masih lancar, tapi pada bulan Maret 2025 dirinya mengaku hilang kontak dengan pelaku.

"Pembayaran awal sih lancar, sempat diperpanjang karena masih dipakai. Tapi waktu ditanyakan keberadaan mobil RN sulit dihubungi. Saya mencoba komunikasi dengan pemilik rental lain dan ternyata mobil ditempat rental temen saya juga hilang. Kami curiga lalu melaporkan ke polisi,"pungkasnya.

Sebagai informasi, ketiga pelaku terjerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana (Penipuan dan penggelapan) dan Pasal 480 KUHPidana (Penadah), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut