Dinyatakan Tidak Sah dan Dibatalkan, Pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya lewat Musorkotlub

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Anton Suherlan terpilih sebagai ketua KONI Kota Tasikmalaya periode 2025-2029 pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Namun, kegiatan Musorkot untuk pemilihan ketua KONI Kota Tasikmalaya periode tahun 2025-2029 itu, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 69 tahun 2025 yang dikeluarkan KONI Jawa Barat yang berisikan hasil Musyawarah Olahraga KONI Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada 8 Januari 2025 tidak atau dibatalkan.
Sementara itu, poin lainnya terkait nota surat dinas Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Jawa Barat nomor 014/Bid OR/II/2025 tanggal 31 Januari tentang kajian Bidang Organisasi permohonan dilaksanakan Musorkotlub KONI Kota Tasikmalaya.
Kemudian Nota surat Dinas Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Jawa Barat nomor 016/0.4/II/2025 tanggal 19 Februari tentang penunjukkan Pejabat Sementara atau Caretaker KONI Kota Tasikmalaya.
Menurut, H Noves salah seorang kandidat Ketua KONI Kota Tasikmalaya, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, pemilihan seharusnya dilanjukan kepada putara kedua.
Akan tetapi, diterangkan Noves, putaran kedua untuk pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya tersebut belum terlaksana.
"Ini merupakan kelelaian bersama karena tidak memahami regulasi. Kalau sesuai regulasi kita dukung. Oleh karena itu, dengan tidak sesuainya regulasi kami berinsiatif meluruskan hal ini," kata Nove pada konferensi persnya yang digelar di salah satu gor di Kecamatan Cipedes, Senin (10/3/2025) siang.
Ia pun bersama beberapa pimpinan cabang olahraga (cabor) sudah mengajukan konsultasi ke KONI Provinsi Jawa Barat dan menyerahkan surat permohonan pemilihan ulang sesuai AD/ART.
"Akan tetapi, hasil konsultasi menyatakan bahwa pemilihan ulang tidak bisa dilakukan langsung melainkan harus melalui Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub). Dan surat permohonan Musorkotlub sudah kami ajukan pada 1 Februari dan pada 26 Februari 2025 muncul keputusan dari KONI Jawa Barat," ungkapanya.
Ketua Cabor Gateball, H Dadan Sudrajat, menegaskan, bahwa persoalan yang saat ini terjadi di KONI ini seharunya tidak rumit jika semua mematuhi aturan dan regulasi yang ada.
"Saya juga mengkritis campur tangan pihak exsternal seperti Pemkot Tasikmalaya dan Dispora Jabar yang dianggap berupata mendorong rekonsiliasi," ucapnya.
Karena, menurut ia, ranah ini ada di Koni Jawa Barat, bukan di Pemerintah Daerah (Pemda). "Jangan sampai ada intervensi yang justru membuat KONI Kota Tasikmalaya semakim gaduh," tegas Dadan.
Sementara itu, Ketua Cabor Forki, H Engkus Bunyamin bersama 30 cabor pendudung lainnya menuntut Muskotlub dengan agenda utama pemilihan putaran kedua.
"Kami ingin pemilihan sesuai aturan, yaitu harus mencapai suara minima 50+1. Ini harus segera diselesaikan organisasi KONI lebih jelas," pungkas Engkus.
Editor : Asep Juhariyono