get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Musda ke-VII, Dhani Tardiwan Noor Pimpin DPD KNPI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2028

Kapolres: Permohonan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Jalan SL Tobing Ditolak PN Tasikmalaya

Jum'at, 31 Januari 2025 | 21:00 WIB
header img
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menolak permohonan praperadilan yang diajukan SW, ibu kandung dari tersangka NSP (19), terhadap Kapolres Tasikmalaya Kota. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan melalui kuasa hukum pemohon.

Sidang praperadilan dengan nomor register 6/Pid.Pra/2024/PN Tsm digelar di PN Tasikmalaya Kelas IA, Jalan Siliwangi, pada Kamis (30/1/2025).  

NSP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Taufik (27) di Jalan SL Tobing, bersama empat terdakwa lainnya. 

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang masih di bawah umur telah divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan tersangka NSP telah ditolak oleh pengadilan.  

"Informasi yang saya terima, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dewasa melalui kuasa hukumnya telah ditolak," ujar AKBP Faruk saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/1/2025) sore. 

Kapolres juga menegaskan bahwa berkas perkara untuk tersangka dewasa sudah memasuki tahap penuntutan.  

"Saat ini, tahap dua telah kami laksanakan. Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut