get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegiat Perahu dan Pelaku Usaha Wisata Air Antusias Ikuti Pelatihan Keselamatan di Situ Gede Tasikmal

Ketua PN Tasikmalaya: Proses Sidang Kasus Penganiayaan Sesuai Prosedur

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:13 WIB
header img
Ketua PN Tasikmalaya: Proses Sidang Kasus Penganiayaan Sesuai Prosedur. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Proses hukum terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berjalan sesuai prosedur. 

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2025).  

Kasus ini melibatkan penganiayaan berat yang menimpa Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Korban mengalami luka bacok di punggung dan jari tangan akibat insiden yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.  

Khoiruman menegaskan bahwa sidang akan berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.  

“Majelis hakim bekerja berdasarkan fakta persidangan. Jika alat bukti cukup dan terdakwa terbukti bersalah, maka hukuman akan dijatuhkan sesuai aturan hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan,” ujarnya.

Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa, diikuti dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Khoiruman menyebut bahwa pengadilan selalu mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku. 

Ia juga menanggapi rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang turut memantau kasus ini, khususnya terkait kemungkinan penangguhan penahanan bagi terdakwa.  

“Penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP dan memiliki dua syarat utama, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif berkaitan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara syarat subjektif mempertimbangkan potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Khoiruman.

Menurut Khoiruman, persidangan diharapkan dapat segera mencapai putusan dalam waktu dekat.  

“Sidang saat ini sudah berada pada tahap pembelaan dan tanggapan. Kami berharap minggu ini dapat memasuki tahap akhir dengan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya.  

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan upaya memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan. 

Pengadilan Negeri Tasikmalaya berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan secara profesional dan sesuai prinsip hukum.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut