BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan di Gedung Merdeka, Bandung, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bey menekankan pentingnya agar manfaat keterbukaan informasi publik benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar penyajian data atau angka, tapi lebih kepada bagaimana kebijakan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan transparan,” ujar Bey dalam sambutannya.
Bey menekankan bahwa setiap instansi dan badan publik memiliki kewajiban untuk transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, badan publik yang ingin meraih penghargaan harus benar-benar menunjukkan komitmen yang nyata dalam melayani masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik harus diterapkan di semua badan publik, dan penghargaan sebaiknya diberikan hanya kepada yang terbaik agar benar-benar memotivasi lembaga lainnya untuk menjadi lebih informatif,” tegas Bey.
Selain itu, Bey juga menyarankan agar penghargaan hanya diberikan kepada instansi yang benar-benar menonjol dalam keterbukaan informasi, sehingga penghargaan tersebut memiliki makna lebih dan mendorong persaingan positif di antara lembaga publik.
"Jika semua instansi mendapatkan penghargaan, maka nilainya akan berkurang. Penghargaan yang diberikan kepada yang terbaik di antara yang terbaik akan menjadi sesuatu yang lebih bermakna,” lanjutnya.
Senada dengan Bey, Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menambahkan bahwa pemilihan lembaga yang benar-benar unggul dalam keterbukaan informasi akan mendorong instansi lain untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mereka.
“Pandangan Pak Pj Gubernur ini patut dipertimbangkan Komisi Informasi Jawa Barat untuk ke depannya. Tidak perlu semua lembaga mendapat penghargaan, cukup yang terbaik agar dapat menjadi contoh,” ujar Buky.
Jawa Barat tercatat telah meraih posisi teratas dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan skor 85,22 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 75,65 persen.
Pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan badan publik terhadap peraturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Keterbukaan informasi yang konsisten diharapkan dapat membentuk pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Editor : Asep Juhariyono