TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah pabrik obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, digerebek oleh Ditresnarkoba Polda Jabar, pada Senin (11/11/2024) sore.
Penggerebekan ini dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pembuatan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Ketua RW 01, Jajat Munajat, yang menyaksikan langsung penggerebekan itu mengaku tak mengetahui bahwa ruko tersebut digunakan sebagai tempat produksi obat terlarang.
"Tidak ada konfirmasi ke wilayah setempat. Sebelumnya ruko ini memang disewakan, dulu untuk usaha pertanian. Setelah disewakan lagi, kami tidak tahu digunakan untuk apa, tidak ada pemberitahuan apa pun," kata Jajat kepada wartawan.
Setelah mengetahui aktivitas ilegal tersebut, Jajat merasa terpukul. Ia bahkan membantu pihak kepolisian mengangkut tiga mesin yang digunakan untuk produksi obat keras tersebut.
"Saya sangat terpukul. Saat membantu mengangkut mesin-mesin itu, saya berusaha menahan emosi melihat kondisi di wilayah saya. Modus mereka jualan air mineral di depan, ternyata di belakang ada mesin-mesin untuk produksi obat terlarang," ujarnya.
Jajat menjelaskan bahwa ruko itu terlihat sepi, hanya dipenuhi kardus air mineral, namun ada beberapa ruangan yang disekat dengan triplek.
"Kelihatannya sepi, tapi lampunya selalu menyala. Saya kira tidak ada orang di sana. Saat masuk, terlihat sekat triplek yang menutupi ruangan-ruangan khusus dengan tiga mesin produksi, bahan baku, dan obat-obatan yang sudah jadi dalam jumlah besar," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Jajat berencana segera melakukan pendataan pada warga yang menyewa ruko atau rumah di wilayahnya.
"Dari pihak kelurahan juga sudah ada imbauan untuk mendata penyewa ruko, jadi kami akan pastikan pendataan ini berjalan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono