TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Penertiban kendaraan berknalpot bising terus digencarkan pihak kepolisian, seperti halnya yang dilakukan polisi di Tasikmalaya.
Dalam penertiban kendaraan ini, petugas menindak sejumlah pengendara yang menggunakan sepeda motor tanpa memenuhi standar keselamatan berkendara.
Kegiatan yang digelar di Jalan Pertanian depan Mapolsek Cihideung ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus adalah penggunaan knalpot bising dan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar.
"Ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan, terutama di wilayah Cihideung. Kendaraan yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan knalpot bising akan kami tindak tegas," ujar Kanit Lantas Polsek Cihideung Ipda Eris Rikisandhy, saat ditemui di lokasi, Kamis (17/10/2024).
Dalam operasi tersebut, seorang pengendara motor dengan knalpot bising menjadi salah satu yang ditindak oleh petugas.
Selain itu, para pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK juga diberikan peringatan hingga penindakan berupa tilang.
"Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Cihideung dan sekitarnya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan tetap mematuhi peraturan dan menjaga kendaraan mereka dalam kondisi layak jalan.
"Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dimulai sejak tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono