TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (15/10/2024).
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Inn, Kecamatan Cipedes, ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kesbangpol, serta seluruh camat di Kota Tasikmalaya.
Dalam kegiatan tersebut, para ASN juga turut mendeklarasikan komitmen netralitas mereka pada Pilkada Serentak 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam kampanye politik atau mendukung pasangan calon kepala daerah, baik untuk Pilwalkot Tasikmalaya maupun Pilgub Jabar.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, menekankan pentingnya acara ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada ASN mengenai peran mereka dalam menjaga netralitas selama Pilkada.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kampanye atau kegiatan apapun yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Enceng.
Ia menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut baru tahap awal dan akan berlanjut dengan mengundang kelompok ASN lainnya, seperti para guru PNS yang belum diundang pada kesempatan ini.
“Ke depan, kita akan melibatkan seluruh ASN di tingkat OPD yang belum sempat hadir dalam kegiatan ini,” tambahnya.
Netralitas ASN dalam Pilkada telah diatur secara jelas dalam undang-undang, khususnya dalam Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Pilkada.
ASN dilarang memberikan dukungan atau keterlibatan dalam aktivitas politik, termasuk menggunakan posisi mereka untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Enceng menambahkan bahwa Bawaslu akan memantau secara ketat aktivitas ASN selama masa kampanye. Jika ditemukan ASN yang melanggar aturan, seperti mengkampanyekan salah satu calon atau menunjukkan dukungan melalui media sosial, Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan mengkaji apakah pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana atau pelanggaran kode etik. “Jika ada pelanggaran kode etik ASN, kami akan merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Enceng.
Ia juga mengingatkan bahwa bahkan gestur sederhana, seperti simbol jari yang dianggap mendukung salah satu calon, dapat menjadi masalah serius. Enceng mencontohkan kasus pada Pilkada 2019, di mana salah satu ASN terbukti melanggar dengan cara serupa.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kota Tasikmalaya dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama berlangsungnya Pilkada Serentak 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Editor : Asep Juhariyono