TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya berhasil menyelesaikan sengketa kampanye antara dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya pada Pilkada serentak 2024.
Perselisihan ini melibatkan tim pendukung paslon nomor urut 1, Nurhayati-Muslim, dan tim pendukung paslon nomor urut 2, Ivan-Dede.
Menurut Joko Narendo, Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya yang didampingi Rida Pahlepi, pihaknya menerima pengaduan dari kubu paslon nomor urut 1 pada Selasa (24/9/2024).
Pengaduan tersebut terkait dugaan penggunaan logo partai pengusung, PPP, oleh paslon nomor urut 2 di sejumlah baliho kampanye.
"Tim kuasa hukum paslon nomor 1 mengajukan pengaduan terkait pencatutan logo partai pengusung di baliho paslon nomor 2 pada Selasa lalu," jelas Joko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (27/9/2024) sore.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Bawaslu melakukan langkah mediasi antara kedua kubu yang berselisih. Pada Kamis (26/9/2024), perwakilan dari kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas permasalahan ini, dan akhirnya mencapai kesepakatan damai.
"Kami memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Alhamdulillah, kedua belah pihak bersedia berdamai dan sepakat menyelesaikan sengketa ini," kata Joko.
Sebagai bagian dari kesepakatan, tim paslon nomor urut 2 setuju untuk mencopot baliho yang masih memuat logo PPP. Tim Ivan-Dede menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut dilakukan sebelum ada penetapan resmi paslon oleh KPU dan sebelum PPP memutuskan untuk mendukung paslon nomor urut 1.
"Menurut kubu paslon nomor 2, pemasangan baliho tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan calon oleh KPU. Saat itu, masih terjadi dinamika internal di PPP," ungkap Joko.
Meskipun demikian, paslon nomor 1 menerima penjelasan tersebut dengan syarat paslon nomor 2 segera mencabut baliho yang bermasalah. Akhirnya, perselisihan ini berhasil diselesaikan melalui mediasi Bawaslu dalam waktu singkat, hanya tiga hari.
Joko juga menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari laporan paslon nomor 1 mengenai temuan sejumlah alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan.
Menurutnya, logo PPP yang tercantum di baliho paslon nomor 2 dianggap sebagai pelanggaran karena PPP secara resmi telah ditetapkan oleh KPU mendukung paslon nomor 1, Nurhayati-Muslim, bersama PDI-Perjuangan. Sementara itu, paslon Ivan-Dede diusung oleh PKS dan Partai Demokrat.
"Berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU, PPP secara resmi mendukung paslon nomor 1. Jadi penggunaan logo PPP oleh paslon nomor 2 jelas merupakan pelanggaran," tegas Joko.
Pengaduan ini disertai dengan bukti-bukti berupa foto baliho di tiga lokasi berbeda yang memuat logo PPP. Selain itu, bukti tambahan berupa unggahan di media sosial juga turut dilampirkan dalam pengaduan tersebut.
"Lokasi baliho bermasalah terletak di tiga titik yang berbeda, dan ada juga bukti dari postingan di media sosial," pungkas Joko.
Editor : Asep Juhariyono